PENGERTIAN UMUM
} DOKUMEN
} Kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud
tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak2 yg
berkepentingan
} BENDA MATERAI
} Materai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia
} TANDA TANGAN
} Tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula
paraf, teraan, atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda
lainnya sbg pengganti tanda tangan
} PEMETERAIAN KEMUDIAN
} Suatu cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos
atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Materai nya belum dilunasi
sebagaimana mestinya
} PEJABAT POS
} Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani
permintaan pemeteraian kemudian
OBJEK BEA METERAI
- Surat perjanjian dan surat2 lainnya,
(mis : surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan
tujuan untuk digunakan sbg alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataaan
atau keadaan yg bersifat perdata
- Akta-akta notaris termasuk salinannya
- Akta-akta yg dibuat PPAT termasuk rangkap2nya
- Surat yg memuat jumlah uang
- Yg menyebutkan penerimaan uang
- Yg menyatakan pembukuan uang/penyimpanan
uang di bank
- Yg berisi pemberitahuan saldo rekening
di bank
- Yg berisi pengakuan utang seluruhnya
atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
- Surat berharga seperti wesel, promes,
aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari 1 juta rupiah
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sepanjang harga nominal lebih dari 1 juta rupiah
- Dokumen-dokumen yg digunakan sbg alat
pembuktian di muka pengadilan
- Surat2 biasa dan surat2
kerumahtanggaan
- Surat2 yg semula tidak
dikenakan Bea Meterai bdsk tujuannya, jika digunakan utk tujuan lain
atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula
DOKUMEN YG DIKENAKAN BEA MATERAI
TARIF Rp 6000
TARIF Rp 6000
- Surat perjanjian & surat2 lainnya
yg dibuat dgn tujuan utk digunakan sbg alat pembuktian mengenai perbuatan,
kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata
- Akta-akta Notaris termasuk salinannya
- Akta-akta yg dibuat oleh PPAT termasuk
rangkap2nya
- Dokumen-dokumen yg digunakan sbg alat
pembuktian di muka pengadilan
1)
Surat2 biasa dan surat2
kerumahtanggaan
2)
Surat2 yg semula tidak
dikenakan Bea Meterai bdsk tujuannya, jika digunakan utk tujuan lain atau
digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula
- Surat yg memuat jumlah uang nominal lebih
dari Rp 1.000.000,- yaitu
- Yg menyebutkan penerimaan uang
- Yg menyatakan pembukuan uang/penyimpanan
uang di bank
- Yg berisi pemberitahuan saldo rekening
di bank
- Yg berisi pengakuan utang seluruhnya
atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
- Surat berharga seperti wesel, promes dan
aksep yg harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,-
- Efek dgn nama & dlm bentuk apa pun yg
tercantum dalam surat kolektif yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp
1.000.000,-
- Sekumpulan efek dgn nama & dlm bentuk apa pun yg tercantum dalam surat kolektif yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,-
DOKUMEN YG DIKENAKAN BEA MATERAI
TARIF Rp 3000
- Surat yg memuat jumlah uang nominal lebih
dari Rp 250.000 s/d Rp1.000.000,- yaitu
- Yg menyebutkan penerimaan uang
- Yg menyatakan pembukuan uang/penyimpanan
uang di bank
- Yg berisi pemberitahuan saldo rekening
di bank
- Yg berisi pengakuan utang seluruhnya
atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
- Surat berharga seperti wesel, promes dan
aksep yg harga nominalnya lebih dari Rp 250.000 s/d Rp 1.000.000,-
- Efek dgn nama & dlm bentuk apa pun yg
tercantum dalam surat kolektif yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp
250.000 s/d Rp 1.000.000,-
- Sekumpulan efek dgn nama & dlm bentuk
apa pun yg tercantum dalam surat kolektif yg mempunyai harga nominal lebih
dari Rp 250.000 s/d Rp 1.000.000,-
- Cek & Bilyet Giro tanpa batas
besarnya harga nominal
DOKUMEN YG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
- Surat yg memuat jumlah uang nominal
sampai dengan Rp 250.000,- yaitu :
- Yg menyebutkan penerimaan uang
- Yg menyatakan pembukuan uang/penyimpanan
uang di bank
- Yg berisi pemberitahuan saldo rekening
di bank
- Yg berisi pengakuan utang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
- Surat berharga seperti wesel, promes dan
aksep yg harga nominalnya sampai dengan Rp 250.000,-
SAAT TERUTANGNYA BEA MATERAI
- Dokumen yg dibuat oleh satu pihak adalah
pada saat dokumen itu diserahkan & diterima oleh pihak utk siapa
dokumen itu dibuat
- Dokumen yg dibuat oleh lebih dari satu
pihak terutangnya bea materai adl pada saat selesainya dokumen dibuat yg
ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari ybs
- Dokumen yg dibuat di luar negeri :
terutangnya bea materai adalah pada saat dokumen itu akan digunakan di
Indonesia
PIHAK YG TERUTANG BEA METERAI
- Bea meterai terutang oleh pihak yg
menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali
pihak-pihak yg bersangkutan menentukan lain
- Dokumen yg dibuat sepihak, bea meterai
terutang oleh pihak yang menerima dokumen , ct : kuitansi
- Dokumen yg dibuat oleh dua pihak, bea
meterai terutang oleh masing-masing pihak, ct : surat perjanjian bawah
tangan
- Untuk akta notaris, bea meterai terutang
oleh pihak yang mendapat manfaat dari akta tersebut
PELUNASAN BEA MATERAI DGN METERAI TEMPEL
- Meterai tempel direkatkan seluruhnya dgn
utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan bea meterai
- Meterai tempel direkatkan dimana tanda
tangan akan dibubuhkan
- Pembubuhan tanda tangan disertai dgn
pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang
sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan
sebagian lagi di atas meterai tempel
- Jika digunakan lebih dari satu meterai
tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai
tempel dan sebagian di atas kertas
PELUNASAN BEA MATERAI DGN KERTAS METERAI
- Kertas meterai hanya dapat digunakan
untuk sekali pemakaian meskipun hanya dipakai sebagian
- Kertas meterai yg sudah digunakan tidak
boleh digunakan lagi
- Jika isi dokumen yg dikenakan bea meterai
terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang
digunakan, maka :
} Untuk bagian isi yg masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak
bermeterai
} Bila ketentuan penggunaan dan cara pelunasan bea meterai tidak
dipenuhi, dokumen tsb dianggap tidak bermeterai
PEMETERAIAN KEMUDIAN
} Dilakukan terhadap :
- Dokumen yg akan digunakan sbg alat
pembuktian di muka pengadilan
- Dokumen yg bea meterainya tidak atau
kurang dilunasi ditambah dengan denda 200% dari bea meterai yang kurang
atau tidak dibayar
- Dokumen yg dibuat di luar negeri dan akan
digunakan di Indonesia tanpa dikenakan denda. Apabila dokumen yg dibuat di
luar negeri dimeteraikan sesudah digunakan, dikenakan denda 200% dari bea
meterai yg tidak atau kurang dibayar.
DENDA ADMINISTRASI
} Dokumen yg terutang bea meterai tetapi bea meterainya tidak atau
kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda 200% dari bea meterai yg
tidak atau kurang dibayar
} Cara pelunasan bea meterai yg terutang berikut dendanya dilakukan
dengan cara pemeteraian kemudian
klok boleh tau,yang mencetak Bea Meterai,yang menerbikan Bea Meterai,dan yang menjual Bea Meterai siapnya
ReplyDelete#TugasKuliah