FRAUD
AWARENESS
Pengertian FRAUD
} FRAUD adalah pelanggaran yang dilakukan secara sengaja terhadap
standar / prosedur dan/atau Kode Etik dan/atau nilai-nilai budaya
perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada, pelanggaran yang bersifat
kriminal seperti pelanggaran Hukum Pidana dan/atau Hukum Perbankan yang dapat menyebabkan
atau telah menyebabkan kerugian materiil kepada bank atau nasabah
dan/atau baik secara langsung atau tidak langsung memberikan keuntungan kepada
Pekerja, keluarga Pekerja atau pihak ketiga lainnya
UNSUR-UNSUR FRAUD
- Perbuatan melawan hukum/ketentuan dengan
sengaja
- Pelaku, orang dalam atau orang luar
- Mendapatkan keuntungan pribadi dan
kelompok
- Menimbulkan kerugian bagi orang lain atau
perusahaan
NEED / PRESSURE
} Adanya TEKANAN kebutuhan yang ingin dipenuhi oleh pelaku fraud,
contoh :
} Tekanan ekonomi / masalah keuangan, ct : banyak hutang, kebutuhan
tidak terduga, biaya kesehatan
} Konsumtif : Pengeluaran > Penghasilan, gaya hidup melebihi
kemampuan
} Sifat buruk, ct : judi, narkoba, minuman keras
} Lingkungan pekeerjaan, ct : perlakuan buruk dari atasan
} Kesenjangan sosial
} Politik, ct : utk dana kampanye
OPPORTUNITY
} PELUANG yg dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan fraud.
Biasanya disebabkam karena internal control yang lemah, kurangnya pengawasan
dan penyalahgunaan wewenang
} Faktor2 yg dapat meningkatkan faktor kesempatan, a.l. :
} Sistem pengendalian yg lemah
} Tidak ada ukuran kualitas kerja yg baku
} Gagal / tidak ada sanksi pada pelaku fraud
} Kurangnya informasi sehingga tidak memahami keadaan yg sebenarnya
RASIONALISASI
} Pelaku mencari alasan PEMBENARAN atas tindakan fraud yg dilakukan,
misalnya :
} Tindakannya utk membiayai biaya pengobatan
} Masa kerja yg cukup lama dan merasa seharusnya berhak mendapatkan
lebih dari yg dia dapatkan (posisi, gaji, promosi)
} Tidak ada pembagian dari keuntungan perush kepada karyawan
} Faktor-faktor yg dapat meningkatkan faktor pembenaran :
} Mencontoh atasan atau teman sekerja
} Iri hati
} Balas dendam
} Diantara ketiga elemen fraud triangle, OPPORTUNITY
merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui :
} Penerapan proses, prosedur dan control
} Upaya deteksi dini terhadap fraud
PELAKU FRAUD
- Employees – Karyawan Bank
- Customers – Nasabah Bank
- Vendors and Agencies – Mereka yg memberikan service kepada
bank, namun melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti menjual data
bank, memalsukan tagihan, mark up harga, dsb
AKIBAT FRAUD
} Bagi BANK
} Kerugian finansial
} Biaya tambahan utk proses polisi, kejaksaan, pengadilan
} Reputasi buruk dimata BI, customers, pemegang saham
} Bagi PELAKU
} Sanksi dari perusahaan
} Hukuman sosial ( malu, dijauhi teman, keluarga ikut malu )
} Tercemarnya nama baik
} Dihantui perasaan bersalah
} Berurusan dgn kepolisian, pengadilan bahkan bisa dipenjara
} Ganti rugi
CONTOH FRAUD
} Memalsukan tanda tangan
} Menyalahgunakan kartu kredit / ATM milik nasabah
} Pembukaan rekening fiktif
} Mencairkan dana nasabah dan menyetorkan ke rekening lain bukan
milik nasabah ybs
} Penyalahgunaan dana titipan pembukaan rekening milik nasabah
} Membuat laporan fiktif kegiatan promosi
} Pemberian suku bunga deposito yang tidak sesuai dengan ketentuan
PENCEGAHAN FRAUD
- Membina, memelihara dan menjaga mental /
moral pegawai agar senantiasa bersikap jujur, disiplin, setia, beretika
dan berdedikasi
- Membangun sikap peduli terhadap
kepatuhan, ketelitian dan kehati-hatian
- Memahami kebijakan dan prosedur dengan
benar
- Aktivitas pengendalian adalah First
Line of Defense
- Melakukan eskalasi jika menemukan kendala
maupun penyelesaian permasalahan
PELAPORAN FRAUD
} WHISTLEBLOWER
} Jalur komunikasi yang memungkinkan karyawan, nasabah, vendor,
agensi pihak ketiga, dan pihak-pihak lain untuk mengungkapkan atau melaporkan
kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindakan fraud, kriminal,
penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, pelanggaran prosedur dan
hal-hal lain yang berhubungan dengan karyawan Bank dan/atau pihak-pihak yang
berhunungan dgn Bank, tanpa perlu takut menjadi korban, diskriminasi, atau
kerugian bagi pihak yang mengungkapkan atau melaporkan
} Pelapor tidak wajib menyertakan identitas, namun pihak Bank akan
melindungi dan menjaga kerahasiaan pelapor apabila pelapor mencantumkan identitasnya
} Laporan disampaikan melalui e-mail, ct : fraud@bank.co.id, whistleblower@bank.co.id
0 Response to "FRAUD AWARENESS"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan Sopan
No SARA
No spam (Link Aktif)
Jika anda ingin mendapatkan file utuhnya silahkan hubungi admin atau request di kolom komentar dengan menyertakan email anda
Insya Allah akan kami balas secepatnya
Terima kasih telah berkunjung jangan lupa di share gan....!!!!!