RUMAH SAKIT SEBAGAI
JASA PELAYANAN KESEHATAN
Pengertian Jasa
Menurut Kotler (2000:428)
“Jasa ialah setiap tindakan atau
unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara
prinsip tidak berwujud dan menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun.
Produksinya bisa dan bisa juga tidak terikat pada suatu produk.”
Menurut Zeithaml dan Bitner dalam
Hurriyati (2005:28) ”Jasa pada dasarnya adalah seluruh aktivitas ekonomi dengan
output selain produk dalam pengertian fisik, dikonsumsi dan diproduksi pada
saat bersamaan, memberikan nilai tambah dan secara prinsip tidak berwujud
(intangible) bagi pembeli pertamanya.”
Kualitas dan Kepuasan Pelanggan
Kualitas jasa merupakan bagian
penting yang perlu mendapat perhatian dari organisasi penyedia jasa pelayanan
kesehatan seperti RS dan puskesmas.
Pengemasan kualitas jasa yang akan
diproduksi harus menjadi salah satu strategi pemasaran RS atau puskesmas yang
akan menjual jasa pelayanan kepada pengguna jasanya (pasien dan keluarganya).
pihak manajemen RS/puskesmas harus
selalu berusaha agar produk jasa yang di tawarkan tetap dapat bertahan atau
berkesinambungan sehingga dapat tetap merebut segmen pasar yang baru karena
cerita dari mulut ke mulut oleh pelanggan yang puas.
Kualitas dan Kepuasan Pelanggan
antara lain :
- Kecepatan petugas memberikan tanggapan
terhadap keluhan pasien (responsiveness).
- Kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit
Faktor yang mempengaruhi Kepuasan
pengguna jasa pelayanan kesehatan,
antara lain :
- Pemahaman pengguna jasa tentang jenis
pelayanan yang akan diterimanya.
- Empati (sikap peduli)yang ditunjukan oleh
petugas kesehatan.
- Biaya (cost) tingginya biaya pelayanan dapat
dianggap sebagai sumber moral hazzard bagi mpasien dan keluarganya.
- Penampilan fisik (kerapian)petugas,kondisi
kebersihan dan kenyamanan ruangan (tangibility).
- Jaminan keamanan yang ditunjukan oleh petugas
kesehatan (assurance).
- Keadaan dan keterampilan (reliability).
Faktor-faktor yang mempengaruhi
kepuasan konsumen, yaitu :
- Karakteristik produk
- Harga.
- Pelayanan,
- Lokasi
- Fasilitas,
- Image (citra/reputasi)
- Desain visual
- Suasana, meliputi keamanan.
- Komunikasi, yaitu tata cara informasi.
VISI, MISI DAN
NILAI-NILAI KEMKES TAHUN 2010 - 2014
RUMAH SAKIT
•
Patien Safety Oriented
•
Lebih peka pada kebutuhan
pelayanan masyarakat
•
Kualitas layanan/mutu
•
Kompetitif
•
Menyediakan layanan baru
•
sesuai perkembangan iptek
•
Lebih efektif
•
Tarif lebih terjangkau
•
Menciptakan kepuasan semua pihak
Kebijakan Perumahsakitan
- Kebijakan penyelenggaraan RS diarahkan untuk
peningkatan akses, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan yang
aman di RS melalui pembangunan sarana dan prasarana RS di daerah
tertinggal secara selektif, perbaikan sarana dan prasarana RS, pengadaan
obat dan perbekalan RS
- Peningkatan kemandirian terutama dlm
pengelolaan keuangan shg dpt memberikan pelayanan yg bermutu & merata
thd masyarakat. Karena itu perlu bentuk kelembagaan yg dpt meningkatkan
kemandirian RS.
- Kebijakan RS Pendidikan & RS Khusus
diarahkan dapat menjadi pusat unggulan dan penapisan teknologi
- Peningkatan akses dan keterjangkauan upaya
pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kls III di RS pemerintah dan
RS Swasta yg ditunjuk.
- Penerapan UU Praktek Kedokteran.
- Kebijakan dlm penanaman modal asing diarahkan
utk meningkatnya mutu pelayanan & SDM di RS
- Peningkatan pelayanan rujukan diarahkan utk
meningkatkan peran serta RS dlm penurunan AKI dan AKB serta kesiapan RS sbg tempat rujukan penyakit
tdk menular dan penyakit HIV/AIDS, AI, DBD dll
- Peningkatan mutu diarahkan melalui
standarisasi/ pedoman, perizinan dan akreditasi RS
- Kebijakan perizinan RS dilaksanakan mll
pembagian kewenangan dengan tetap memperhatikan kerangka NKRI
* Izin mendirikan oleh Dinkes Kab/Kota
* Izin penyelenggaraan sementara oleh
Dinkes Prop
* Izin penyelenggaraan tetap oleh
Depkes
- Kebijakan akreditasi RS: semua RS minimal
harus terakreditasi untuk 5 pelayanan (Administrasi & Manajemen,
Pelayanan Medik, Pelayanan Gawat darurat, Keperawatan dan Rekam Medik)
- RS wajib melaksanakan :
* Pelayanan Gakin di Kls III RS
* Peningkatan mutu pelayanan
kesehatan ibu & anak
* Peningkatan Pelayanan life saving
* Peningkatan pelayanan kesehatan
penunjang (lab, bank darah, radiologi dan anestesi)
* Pengembangan dan peningkatan
profesionalisme SDM
UU RI NO 44/2009
tentang Rumah Sakit
- RS adalah Institusi pelayanan kesehatan yg
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yg
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan & gawat darurat (psl
1.ayat 1)
- Setiap RS mempunyai kewajiban :
a,..,b,..c,..d,..dst..p. Melaksanakan program pemerintah di bidang
kesehatan baik secara regional maupun nasional, q,….dst..t,..(psl 29,ayat
1)
- Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa a.teguran,
b.teguran tertulis atau c. denda & pencabutan izin RS
ORGANISASI RUMAH SAKIT
Para Penentu Kebijakan : Dewan perwalian, Ketua
Yayasan sebagai Pemilik RS
Para Pelaksana pelayanan non-medis : Kalangan
administrasi/manajemen yangditunjuk oleh Dewan perwalian untuk mengelola
kegiatan aspek non medis
Para Pelaksana pelayanan medis : diwakili oleh kalangan kesehatan (medical
staff) untuk menyelenggarakan pelayanan medis RS.
STATUS KARYAWAN
Staf tetap(attending staff): tenaga yang
bekerja di RS secara purna waktu
Staf Asosite(assosiate staff): adalah dokter yang telah melampaui masa
percobaan, ttp masih menanti waktu utntuk dianggap sebagai staf tetap.
Staf Percobaan(provisional staff): adalah
dokter yg bekerja di RS secara purna waktu
ttp masih dalam masa percobaan
Staf Tamu (courtesy staff): adalah dokter yg
bekerja di RS secara paruh waktu.
Staf Konsultan(consultating staff): adalah
dokter yang tidak bekerja di RS, tapi sering dihubungi untuk kepentingan
konsultasi untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu
Staf Tidak Tetap(temporary staff): adalah
dokter yg.bekerja sebagai pegawai tidak tetap RS dalam jangka waktu tertentu.
Tenaga
kesehatan terdiri dari
( Menurut UU No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan)
( Menurut UU No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan)
Tenaga Medis
(dr,drg)
Tenaga Keperawatan (perawat, bidan)
Tenaga Kefarmasian (;(apoteker, analis farmasi dan
asisten apoteker)
Tenaga kesehatan Masyarakat (epidemiolog kesehatan,
entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator
kesehatan dan sanitarian)
Tenaga Gizi (meliputi
nutrisionis dan dietisien).
Tenaga Keterapian fisik
(fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
Tenaga Keteknisian Medis (radiografer,
radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan,
refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis ).
PERLINDUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT
RS dapat menolak mengungkapkan segala informasi
kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedoteran
Pasien dan/atau keluarga yang menuntut RS dan
menginformasikan melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia
kedoterannya kepada umum
PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT
Pada saat ini telah berkembang menjadi suatu pusat
kesehatan kebutuhan akan pelayanan serta perkembangan ilmu dan teknologi secara
berkesinambungan
Ruang lingkup perkembangan pada saat ini dengan
adanya diversifikasi melihat kehidupan masyarakat maka hanya dibatasi pada
aspek kesehatan saja
Fungsi yang dimiliki perkembangan Rumah Sakit
dengan kemajuan ilmu teknologi dan kedokteran telah mencakup hal- hal yang
spesialistik bahkan subspesialistik
Perkembangan pada pemilikan Rumah sakit saat ini
telah berubah menjadi salah satu kegiatan ekonomi, telah menjadi badan usaha
yang mencari keuntungan (profit making) tetapi tidak mengabaikan kepentingan
sosial dan kemanusiaan.
0 Response to "RUMAH SAKIT SEBAGAI JASA PELAYANAN KESEHATAN"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan Sopan
No SARA
No spam (Link Aktif)
Jika anda ingin mendapatkan file utuhnya silahkan hubungi admin atau request di kolom komentar dengan menyertakan email anda
Insya Allah akan kami balas secepatnya
Terima kasih telah berkunjung jangan lupa di share gan....!!!!!