BAB I
PENDAHULUAN
Hal paling umum yang manjadi salah satu
penggerak ekonomi konvensional adalah riba atau interest. Suku
bunga yang menjadi mesin penggerak perekonomian konvensional memang menjadi
rancu penggunaanya dalam sistem konvensional sendiri. Menurut
Adiwarman Karim, suku bunga sendiri pada awalnya merupakan rate of
return bagi kepemilikan modal, atau imbal jasa atas modal yang
digunakan dalam proses produksi, bukan merupakan sebuah keuntungan atau uang
yang dipinjamkan kepada investor yang menjalankan perekonomian. Namun seiring
berjalannya waktu, riba atau interest akhirnya lazim digunakan
untuk menggerakan perekonomian, terutama institusi perbankan sebagai
sebuah medium of intermesdiary.
Dalam ekonomi islam, riba dapat diartikan
sebagai sebuah tambahan atas pinjaman yang diberikan kepada pihak peminjam
terhadap pihak yang dipinjamkan tanpa keikhlasan dari pihak yang meminjamkan.
Ekonomi Islam kini menganggap bahwa interest ratesebagai perannya
dalam menggerakkan perekonomian konvensional sekarang dapat diubah dengan rate
on kapital, yaitu pendapatan atas modal barang dan jasa dalam proses
produksi. Dengan alasan ini, Adiwarman Karim menjelaskan bahwa perbankan Islam
dapat menggerakan perputaran kegiatan atau aktivitasnya dengan ikut masuk ke dalam
proses produksi yaitu dengan ikut atau berperan aktif dalam kegiatan usaha.
Oleh karena itu, maka dua produk perbankan Islam yang sekarang ada terbentuk
dari ide dasar ini. Mudharobah danmusyarokah dapat
dikedepankan sebagai dua produk Islam yang muncul dari ide dasar bahwa
perbankan Islam haruslah perbankan yang mengambil untung dari ikut berperannya
mereka dalam proses produksi dengan mendapat bagian dri bagi hasil pendataan
atau dari untung usaha yang didapatkan perusahaan yang menjadi rekan usahanya.
Selain produk Mudharobah dan Musyarokah, perbankan
Islam juga menganut prinsip dual system. Perbankan Islam selain
berperan sebagai partner usaha juga dapat berperan sebagai
penjual dalam akad Mudharobah, ijarah, atau ishtinah.
Dengan peran perbankan Islam sebagai pedagang inilah maka perbankan Islam kini
mendapatkan selisih keuntngan yang sudah ditetapkan di awal dengan barang yang
disepakati untuk diperjualbelikan. Akad jual beli ini lah yang selama ini
menjadi produk yang banyak di gunakan oleh institusi syariah karena perhitungan
dan sifat produknya yangg lebih mudah digunakan dalam buisnis syariah. Dengan
digunakannya
produk Mudharobah,
ijarah, atau istisna ini memang membuat banyak orang awam merasa produk syariah
menjadi mirip perbankan dengan perbankan
konvensional. Apalagi penempatan margin keuntungan yang jauh beda dengan
interest rate. Terlepas dari pembelaan bank syariah terhadap hal
ini, kritik mengenai produk yang berlandaskan akad jual beli ini
patut menjadi perhitungan sendiri bagi perbankan syariah.
untuk lebih lengkapnya silahkan download DISINI
0 Response to "Makalah Ekonomi Syariah : Bank Syariah"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan Sopan
No SARA
No spam (Link Aktif)
Jika anda ingin mendapatkan file utuhnya silahkan hubungi admin atau request di kolom komentar dengan menyertakan email anda
Insya Allah akan kami balas secepatnya
Terima kasih telah berkunjung jangan lupa di share gan....!!!!!