IMPLIKASI ETIKA
DARI TEKNOLOGI INFORMASI
1. Pendahuluan
Sekarang terdapat perhatian yang lebih besar pada etika dalam penggunaan komputer daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menggangu hak privacy individu. Dalam dunia bisnis, salah satu alasan utamanya adalah masalah pembajakan perangkat lunak yang menggerogoti pendapatan penjual perangkat lunak hingga miliaran dolar setahun. Namun, subyek etika komputer lebih dalam daripada hanya sekedar masalah privacy dan pembajakan.
Kita menyadari perlunya manajemen puncak menetapkan budaya etika menyeluruh di perusahaan. Budaya ini menyediakan kerangka kerja etika, seperti halnya kode etika dari berbagai asosiasi profesional di bidang sistem informasi.
Etika mempengaruhi
bagaimana para spesialis informasi melaksanakan tugas mereka Dengan demikian
tanggung jawab CIO untuk mencapai etika pada sistem yang dibuat dan pada
orang-orang yang membuatnya. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut CIO dapat
mengikuti strategi yang terencana dengan baik.
2. MORAL, ETIKA DAN HUKUM
Sebagai
warga masyarakat yang berkesadaran sosial, kita ingin melakukan apa yang benar
secara moral,etika dan menurut hukum.
Apakah
yang dimaksud dengan Moral
Moral
adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah. Moral adalah
institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Kita mulai
mempelajari peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak kecil atau anak-anak.
Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat
keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan
landasan prilaku sosial kita.
Apakah yang Dimaksud dengan Etika
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos,
yang berarti karakter. Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau
pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu
bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat
berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika.
Tidak seperti moral, etika dapat
sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan
ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat lunak
yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual). Pada tahun 1994
diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah
dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang dan 99 % di Tailand.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa
para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang etis dibandingkan pemakai
Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa kebudayaan, terutama di
negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.
Apakah yang dimaksud dengan Hukum
Hukum
adalah peraturan prilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat,
seperti Pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat
sedikit hukum yg mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer
merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.
Kejahatan komputer
Cyber crime = computer crime
The U.S. Department of
Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai ”…any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”.
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European
Community Development, yaitu “any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari beberapa
pengertian tersebut, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
Secara ringkas computer
crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Beberapa bentuk kejahatan komputer
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual
yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan
pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain
dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kasus pertama kejahatan komputer
terjadi pada tahun 1966, ketika programmer untuk suatu bank membuat tambahan diprogram
sehingga program tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa pengambilan dari
rekeningnya telah melampaui batas. Ia dapat terus menulis menulis cek walau
tidak ada lagi uang di rekeningnya. Penipuan ini terus berlangsung hingga
komputer tersebut rusak, dan pemrosesan secara manual mengungkapan saldo yang
telah minus. Programer tersebut tidak dituntut melakukan kejahatan komputer,
karena peraturan hukumnya belum ada. Sebaliknya, ia dituntut membuat entry
palsu di catatan bank.
Pada tahun 1984 dalam Kongres AS
menyetujui UU federal yang khusus diterapkan untuk kejahatan komputer,yaitu:
1.
The
Small Business Computer Security and Eduction Act menetapkan The Small Business
Computer Security and Eduction Advisory Council, yang memberikan saran
kepada Kongres mengenai masalah-masalah
yang berkaitan dengan kejahatan komputer terhadap usaha kecil.
2.
The
Counterfeit Access Device and Computer Fraud abd Abuse Act menetapkan bahwa seseorang yang
mendapat akses ke informasi yang berkaitan dengan pertahanan nasional dan
hubungan luar negeri tanpa otorisasi merupakan pelanggaran. UU ini juga
menyatakan bahwa upaya mendapatkan akses tanpa otorisasi ke komputer yang
dilindungi oleh Right to Financial Privacy Act atau Fair Credit Reporting
Act, dan menyalahgunakan informasi yang terdapat dalam komputer pemerintah
federal sebagai suatu pelanggaran.
Sebelumnya, pada tahun 1968 pemerintah
federal telah menetapkan The Electronic Communication Privacy Act, yang
hanya mencakup komunikasi suara. Pada tahun 1986, UU tersebut direvisi sehingga
mencakup komunikasi digital, data, dan video serta surat elektronik (e-mail).
Dengan cara demikian pemerintah
federal AS berangsur-angsur menetapkan suatu kerangka kerja hukum bagi pengguna
komputer. Seperti halnya etika, hukum komputer dapat sangat berbeda dari satu
negara ke negara lain.
Peningkatan kejahatan komputer
Beberapa sebab utama terjadinya peningkatan kejahatan komputer, yaitu :
1.
Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau
internet meningkat
·
Electronic commerce (e-commerce)
·
Electronic data interchange (EDI)
2.
Desentralisasi server;
lebih banyak server yang harus ditangani dan butuh lebih banyak SDM yang handal, padahal sulit mencari SDM
3.
Transisi dari single vendor ke multi
vendor;
banyak jenis perangkat dari berbagai vendor yang harus
dipelajari
4.
Pemakai makin melek teknologi;
·
Ada kesempatan untuk mencoba,
tinggal download software (script kiddies)
·
Sistem administrator harus selangkah
di depan
5.
Kesulitan penegak hukum untuk mengejar kemajuan
dunia telekomunikasi dan komputer;
·
Cyberlaw
·
Awareness
6.
Meningkatnya kompleksitas sistem;
·
Program semakin besar (megabytes
- gigabytes)
·
Potensi lubang keamanan semakin
besar
Menetapkan Moral, Etika, dan Hukum dalam
Perspektif
Kita dapat
melihat bahwa penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral
dan etika seorang manajer, spesialis informasi dan pemakai serta hukum yang
berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena bentuknya tertulis. Di
pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh
semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang
sedang memperoleh banyak perhatian.
3. PERLUNYA BUDAYA ETIKA
Pendapat umum dalam bisnis
bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO
dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis,
maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen
puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana
budaya etika diterapkan
Tugas manajemen puncak adalah
memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua
tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga
lapis yaitu :
- Menetapkan credo perusahaan;
Merupakan pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
- Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri
dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika.
- Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki
kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari
kode etik industri tertentu.
4. ETIKA DAN
JASA INFORMASI
Etika komputer, menurut
James H. Moor merupakan analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi
komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi
tersebut secara etis. Oleh karena itu, etika komputer terdiri dari dua
aktivitas utama, yaitu :
- Waspada dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat;
- Memformulasikan kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara tepat.
Tiga alasan utama atas
minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
- Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat takut terhadap orang-orang yang memberi perintah di belakang komputer.
- Faktor transformasi, berdasarkan fakta bahwa komputer dapat mengubang secara drastic cara kita melakukan sesuatu (misalnya penggunaan e-mail, konferensi video, dan konferensi jarak jauh).
- Faktor tak kasat mata, komputer dipandang sebagai kota hitam. Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal tersebut membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat.
4. HAK SOSIAL DAN KOMPUTER
Masyarakat memiliki
hak-hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer. Hak ini dapat dipandang
dari segi komputer atau dari segi informasi yang dihasilkan komputer.
Hak atas
komputer
Komputer merupakan peralatan yang
begitu penuh daya sehingga tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Dengan
demikian masyarakat memiliki hak atas komputer, yakni berupa (menurut Deborah
Johnson) :
Hak atas akses komputer
Setiap orang tidak perlu
memiliki sebuah komputer. Namun pemilikan atau akses komputer merupakan kunci
mencapai hak-hak tertentu lainnya, yakni mendapatkan pendidikan yang baik,
pelatihan keahlian, mendukung wiraswasta, dan lain-lain.
Hak atas keahlian komputer
Di awal pemunculan
komputer, ada ketakutan yang luas dari para pekerja bahwa komputer akan
mengakibatkan pemutusan hubungan kerja masal. Kenyataannya, komputer telah
menciptakan pekerjaan lebih banyak daripada yang dihilangkannya. Sehingga
pengetahuan tentang komputer sebagai suatu kebutuhan.
Hak atas spesialis
komputer
Mustahil seseorang
memperoleh semua pengetahuan dan keahlian komputer yang diperlukan. Karena itu
kita harus memiliki akses ke para spesialis tersebut, seperti kita memiliki
akses ke dokter, dan pengacara.
Hak atas pengambilan
keputusan komputer
Walau masyarakat tidak
banyak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer
digunakan, msyarakat memiliki hak tersebut. Hal tersebut layak jika komputer
dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Hak-hak tersebut dicerminkan dalam UU
komputer yang telah mengatur penggunaan komputer. Di Indonesia masih dalam
tahap pembahasan dan belum dalam bentuk RUU.
Hak atas
informasi
Klasifikasi hak asasi manusia dalam
bidang komputer dalam hal informasi yang paling luas dipublikasikan adalah PAPA
(Privacy, Accuracy, Property, Accessibility).
Hal tersebut dibuat oleh Richard O Mason, yang masing-masing menjelaskan :
Hak atas Privacy;
Setiap orang memiliki hak untuk
dibiarkan menyendiri dalam mendapatkan informasinya. Hak tersebut sedang
terancam karena ada dua kekuatan, yaitu meningkatnya kemampuan komputer yang
digunakan bagi pengintaian dan meningkatnya nilai informasi bagi pengambilan
keputusan.
Hak atas Accuracy;
Komputer dipercaya mampu mencapai
tingkat akurasi yang tidak dapat dicapai oleh sistem non komputer.
1.
Hak
atas Property;
Dalam hal ini adalah hak
milik intelektual (hak atas kekayaan intelektual) dalam bentuk program-program
komputer. Sehingga HKI tersebut tidak digandakan secara illegal oleh pemakai
atau kadang untuk dijual kembali.
2.
Hak
atas Accessibility;
Informasi yang sebelumnya
dalam bentuk dokumen cetak atau microfilm di perpustakaan yang tersedia bagi
masyarakat umum. Berdasarkan perkembangan perangkat lunak khususnya database
management systems, akses ke penyimpanan informasi atau data menjadi lebih
cepat dan lebih mudah. Namun, banyak dari informasi tersebut diubah menjadi
database komersial. Sehingga menjadikan informasi tersebut kurang dapat diakses
oleh masyarakat. Untuk memiliki akses ke informasi tersebut, seseorang harus
memiliki perangkat keras komputer dan perangkat lunak yang diperlukan serta
harus membayar biaya akses.
Kontrak
sosial jasa informasi
Guna memecahkan permasalahan etika
komputer, Mason menyarankan bahwa jasa informasi harus msuk ke dalam suatu
kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan
sosial. Kontrak tersebut menyatakan bahwa :
Komputer tidak akan digunakan dengan
sengaja untuk mengganggu privasi seseorang.
Setiap ukuran akan dibuat untuk
memastikan akurasi pemrosesan komputer.
Hak milik intelektual akan dilindungi.
Komputer dapat diakses masyarakat
sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi.
Dengan
demikian, masyarakat jasa informasi harus bertanggung jawab atas kontrak sosial
yang timbul dari sistem yang dirancang dan diterapkannya.
5. KODE ETIK
Ada
empat asosiasi profesional komputer AS telah membuat kode etik sebagai panduan
bagi para anggotanya, yaitu :
1.
Kode
etik ACM (Association for Computing Machinery - 1947)
Kode perilaku
profesionalnya menyatakan bahwa seorang anggota ACM selalu bertindak dengan
integritas, berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan prestise
profesinya, bertanggung jawab atas pekerjaannya, bertindak dengan tanggung jawa
profesional, dan menggunakan pengetahuan dan keahlian khususnya untuk
kesejahteraan umat manusia.
2.
Kode
etik DPMA (Data Processing Management Association – 1951)
Misi
dari DPMA adalah menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung
jawab untuk kebaikan para anggotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat
bisnis. Kode etik DPMA terdiri dari standar prilaku yang menguraikan kewajiban
manajer pengolahan data pada manajemen perusahaan, rekan anggota DPMA dan
profesi, masyarakat dan pemberi kerja.
3.
Kode
etik ICCP (Institute for Certification of Komputer Professionals – 1973)
Maksud
dari ICCP adalah memberi sertifikasi kepada para profesional komputer, yang
meliputi certified computer programmer (CCP), certified in data
processing (CDP). Hal tersebut harus ditempuh dengan ujian dan harus setuju
dengan kode etik ICCP. Kode etik ICCP ada yang bersifat permanen dan dapat
diperbaharui secara berkala. Kode etik ICCP yang menyatakan bahwa para anggotanya bertanggung
pada pprofesi, pemberi kerja dan kliennya. Bile terjadi pelanggaran maka dapat
mengakibatkan sertifikasinya dicabut.
4.
Kode
etik ITAA (Information Technology Association America – 1961)
ITAA
merupakan suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat
lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer. Kode etik ITAA terdiri dari
prinsip-prinsip dasar yang mengatur penilaian, komunikasi, dan kualitas jasa
dengan klien. Perusahaan dan pegawai diharapkan menegakkan integritas
profesional industri komputer.
6. ETIKA DAN CIO
Prilaku CIO dipengaruhi
oleh sejumlah faktor, yaitu hukum, budaya etika perusahaan, kode etik profesional,
tekanan sosial (orang atau kelompok di luar perusahaan) dan tekanan pribadi
(mungkin berala dari dalam perusahaan). Berdasarkan hasil survey oleh Scott J.
Vitell dan Donald L. Davis, diperoleh hasil :
- CIO tidak bertindak yang tidak etis, walaupun kesempatan untuk berbuat yang tidak ada.
- CIO yang berhasil senantiasan berbuat etis.
- Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawa sosial.
- Manajer mendukung keyakinan etika mereka dengan tindakan.
Rencana tindakan untuk
mencapai operasi komputer yang etis (menurut Don Parker) ada sepuluh langkah,
yaitu :
1.
Formulasikan
suatu kode prilaku
2.
Tetapkan
aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah (penggunaan jasa komputer
untuk pribadi, HKI)
3.
Jelaskan
sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar (teguran, penghentian dan
tuntutan)
4.
Kenali prilaku etis
5.
Fokuskan
perhatian pada etika melalui program-program (pelatihan dan bacaan yang
disyaratkan)
6.
Promosikan
UU kejahatan komputer (cyberlaw) dengan memberikan
informasi kepada para karyawan
7.
Simpan
catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis
informasi untuk semua tindakannya, dan kurangi godaan untuk melanggar
dengan program-program seperti audit etika
8.
Dorong
penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar
etika dengan cara yang sama seperti perusahaan memperdulikan pemulihan bagi
alkoholik atau penyalahgunaan narkotik.
9.
Dorong
partisipasi dalam perkumpulan profesional
10.
Berikan
contoh.
7. IKHTISAR
Moral, etika dan hukum
semua mengatur prilaku kita. Moral memiliki sejarah dan ada dalam bentuk
peraturan-peraturan. Etika, dilain pihak, terutama dipengaruhi oleh masyarakat
dan dapat berbeda dari satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Hukum ada
dalam bentuk tertulis dan mewakili prilaku yang diharapkan oleh penguasa
berdaulat.
Para eksekutif menekankan
budaya etis pada organisasi mereka dalam metode tiga lapis, yaitu menetapkan
credo etika, membuat program-program etika, dan menyesuaikan kode etik untuk
internal perusahaan.
Etika komputer
mengharuskan CIO untuk waspada terhadap etika penggunaan komputer dan
menempatkan kebijakan yang memastikan kepatuhan pada budaya etika. Sedangkan
masyarakat mementingkan etika komputer karena tiga hal, yakni adanya kelenturan
logika komputer menyebabkan komputer dapat melakukan apa saja yang diprogramkan,
komputer dapat merubah cara hidup dan kerja, dan proses komputer tersembunyi
dari penglihatan.
Masyarakat memiliki hak
tertentu berkaitan dengan komputer. Masyarakat memiliki hak atas akses
komputer, hak untuk memperoleh keahlian komputer, hak untuk menggunakan
spesialis komputer, dan hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan. Dilihat
dari segi hak atas informasi masyarakat memiliki hak atas privasi, hak atas
akurasi, hak atas kepemilikan dan hak atas akses.
Empat perkumpulan
profesional komputer di AS telah membuat kode etik. Walau kode etik tersebut
merupakan suatu langkah ke arah yang benar, namun masih perlu banyak perbaikan.
Satu elemen penting yang hilang adalah kenyataan bahwa kode-kode etik tersebut
tidak menguraikan prioritas tanggung jawab.
DAFTAR ACUAN :
[1].
McLeod,
Raymond, Management Information System, 7th ed.,
Prentice Hall, New Jersey, 1998.
[2].
McNurlin,
Barbara C,; Sparague, Ralph H Jr., Information Systems Management in
Practice, 4th ed., Prentice Hall, New Jersey, 1998.
[3].
Budi
Rahardjo; Keamanan Sistem Informasi berbasis Internet; PT. Insan
Infonesia, Bandung & PT. Indocisc, Jakarta, 2002.
0 Response to "IMPLIKASI ETIKA DARI TEKNOLOGI INFORMASI"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan Sopan
No SARA
No spam (Link Aktif)
Jika anda ingin mendapatkan file utuhnya silahkan hubungi admin atau request di kolom komentar dengan menyertakan email anda
Insya Allah akan kami balas secepatnya
Terima kasih telah berkunjung jangan lupa di share gan....!!!!!