RUMAH SAKIT SEBAGAI JASA PELAYANAN KESEHATAN

RUMAH SAKIT SEBAGAI JASA  PELAYANAN KESEHATAN


Pengertian Jasa
Menurut Kotler (2000:428)
“Jasa ialah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip tidak berwujud dan menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Produksinya bisa dan bisa juga tidak terikat pada suatu produk.”
Menurut Zeithaml dan Bitner dalam Hurriyati (2005:28) ”Jasa pada dasarnya adalah seluruh aktivitas ekonomi dengan output selain produk dalam pengertian fisik, dikonsumsi dan diproduksi pada saat bersamaan, memberikan nilai tambah dan secara prinsip tidak berwujud (intangible) bagi pembeli pertamanya.”

Kualitas dan Kepuasan Pelanggan
Kualitas jasa merupakan bagian penting yang perlu mendapat perhatian dari organisasi penyedia jasa pelayanan kesehatan seperti RS dan puskesmas.
Pengemasan kualitas jasa yang akan diproduksi harus menjadi salah satu strategi pemasaran RS atau puskesmas yang akan menjual jasa pelayanan kepada pengguna jasanya (pasien dan keluarganya).
pihak manajemen RS/puskesmas harus selalu berusaha agar produk jasa yang di tawarkan tetap dapat bertahan atau berkesinambungan sehingga dapat tetap merebut segmen pasar yang baru karena cerita dari mulut ke mulut oleh pelanggan yang puas.                                                       

Kualitas dan Kepuasan Pelanggan antara lain :
  1. Kecepatan petugas memberikan tanggapan terhadap keluhan pasien (responsiveness).
  2. Kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit

Faktor yang mempengaruhi Kepuasan pengguna jasa pelayanan kesehatan,
antara lain :
  1. Pemahaman pengguna jasa tentang jenis pelayanan yang akan diterimanya.
  2. Empati (sikap peduli)yang ditunjukan oleh petugas kesehatan.
  3. Biaya (cost) tingginya biaya pelayanan dapat dianggap sebagai sumber moral hazzard bagi mpasien dan keluarganya.
  4. Penampilan fisik (kerapian)petugas,kondisi kebersihan dan kenyamanan ruangan (tangibility).
  5. Jaminan keamanan yang ditunjukan oleh petugas kesehatan (assurance).
  6. Keadaan dan keterampilan (reliability).

Faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan konsumen, yaitu :
  1. Karakteristik produk
  2. Harga.
  3. Pelayanan,
  4. Lokasi
  5. Fasilitas,
  6. Image (citra/reputasi)
  7. Desain visual
  8. Suasana, meliputi keamanan.
  9. Komunikasi, yaitu tata cara informasi.

VISI, MISI DAN NILAI-NILAI KEMKES TAHUN 2010 - 2014



RUMAH SAKIT

          Patien Safety Oriented
          Lebih peka pada kebutuhan
  pelayanan masyarakat
          Kualitas layanan/mutu
          Kompetitif
          Menyediakan layanan baru
          sesuai perkembangan iptek
          Lebih efektif
          Tarif lebih terjangkau
          Menciptakan kepuasan semua pihak

Kebijakan Perumahsakitan
  1. Kebijakan penyelenggaraan RS diarahkan untuk peningkatan akses, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan yang aman di RS melalui pembangunan sarana dan prasarana RS di daerah tertinggal secara selektif, perbaikan sarana dan prasarana RS, pengadaan obat dan perbekalan RS
  2. Peningkatan kemandirian terutama dlm pengelolaan keuangan shg dpt memberikan pelayanan yg bermutu & merata thd masyarakat. Karena itu perlu bentuk kelembagaan yg dpt meningkatkan kemandirian RS.
  3. Kebijakan RS Pendidikan & RS Khusus diarahkan dapat menjadi pusat unggulan dan penapisan teknologi
  4. Peningkatan akses dan keterjangkauan upaya pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kls III di RS pemerintah dan RS Swasta yg ditunjuk.
  5. Penerapan UU Praktek Kedokteran.
  6. Kebijakan dlm penanaman modal asing diarahkan utk meningkatnya mutu pelayanan & SDM di RS
  7. Peningkatan pelayanan rujukan diarahkan utk meningkatkan peran serta RS dlm penurunan AKI dan AKB serta kesiapan RS sbg tempat rujukan penyakit tdk menular dan penyakit HIV/AIDS, AI, DBD dll
  8. Peningkatan mutu diarahkan melalui standarisasi/ pedoman, perizinan dan akreditasi RS
  9. Kebijakan perizinan RS dilaksanakan mll pembagian kewenangan dengan tetap memperhatikan kerangka NKRI
          * Izin mendirikan oleh Dinkes Kab/Kota
          * Izin penyelenggaraan sementara oleh Dinkes Prop
          * Izin penyelenggaraan tetap oleh Depkes
  1. Kebijakan akreditasi RS: semua RS minimal harus terakreditasi untuk 5 pelayanan (Administrasi & Manajemen, Pelayanan Medik, Pelayanan Gawat darurat, Keperawatan dan Rekam Medik)
  2. RS wajib melaksanakan :
          * Pelayanan Gakin di Kls III RS
          * Peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu & anak
          * Peningkatan Pelayanan life saving
          * Peningkatan pelayanan kesehatan penunjang (lab, bank darah, radiologi dan anestesi)
          * Pengembangan dan peningkatan profesionalisme SDM

UU RI NO 44/2009 tentang Rumah Sakit
  1. RS adalah Institusi pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yg menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan & gawat darurat (psl 1.ayat 1)
  2. Setiap RS mempunyai kewajiban : a,..,b,..c,..d,..dst..p. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional, q,….dst..t,..(psl 29,ayat 1)
  3. Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa a.teguran, b.teguran tertulis atau c. denda & pencabutan izin RS

ORGANISASI RUMAH SAKIT
  Para Penentu Kebijakan : Dewan perwalian, Ketua Yayasan sebagai Pemilik RS
  Para Pelaksana pelayanan non-medis : Kalangan administrasi/manajemen yangditunjuk oleh Dewan perwalian untuk mengelola kegiatan aspek non medis
  Para Pelaksana pelayanan  medis : diwakili oleh kalangan kesehatan (medical staff) untuk menyelenggarakan pelayanan medis RS.

STATUS KARYAWAN
  Staf tetap(attending staff): tenaga yang bekerja di RS  secara purna waktu
  Staf Asosite(assosiate staff):  adalah dokter yang telah melampaui masa percobaan, ttp masih menanti waktu utntuk dianggap sebagai staf tetap.
  Staf Percobaan(provisional staff): adalah dokter yg bekerja di RS secara purna waktu  ttp masih dalam masa percobaan
  Staf Tamu (courtesy staff): adalah dokter yg bekerja di RS secara paruh waktu.
  Staf Konsultan(consultating staff): adalah dokter yang tidak bekerja di RS, tapi sering dihubungi untuk kepentingan konsultasi untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu
  Staf Tidak Tetap(temporary staff): adalah dokter yg.bekerja sebagai pegawai tidak tetap RS dalam jangka waktu tertentu.

Tenaga kesehatan terdiri dari
( Menurut UU No 32 tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan)
  Tenaga Medis  (dr,drg)
  Tenaga Keperawatan (perawat, bidan)
  Tenaga Kefarmasian (;(apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker)
  Tenaga kesehatan Masyarakat (epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian)
  Tenaga Gizi (meliputi nutrisionis dan dietisien).
  Tenaga Keterapian fisik (fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
  Tenaga Keteknisian Medis (radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis ).

PERLINDUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT
  RS dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedoteran
  Pasien dan/atau keluarga yang menuntut RS dan menginformasikan melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedoterannya kepada umum

PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT
  Pada saat ini telah berkembang menjadi suatu pusat kesehatan kebutuhan akan pelayanan serta perkembangan ilmu dan teknologi secara berkesinambungan
  Ruang lingkup perkembangan pada saat ini dengan adanya diversifikasi melihat kehidupan masyarakat maka hanya dibatasi pada aspek kesehatan saja
  Fungsi yang dimiliki perkembangan Rumah Sakit dengan kemajuan ilmu teknologi dan kedokteran telah mencakup hal- hal yang spesialistik bahkan subspesialistik

  Perkembangan pada pemilikan Rumah sakit saat ini telah berubah menjadi salah satu kegiatan ekonomi, telah menjadi badan usaha yang mencari keuntungan (profit making) tetapi tidak mengabaikan kepentingan sosial dan kemanusiaan.

0 Response to "RUMAH SAKIT SEBAGAI JASA PELAYANAN KESEHATAN"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan Sopan
No SARA
No spam (Link Aktif)
Jika anda ingin mendapatkan file utuhnya silahkan hubungi admin atau request di kolom komentar dengan menyertakan email anda
Insya Allah akan kami balas secepatnya
Terima kasih telah berkunjung jangan lupa di share gan....!!!!!