DASAR-DASAR PERPAJAKAN

DASAR-DASAR PERPAJAKAN


DEFINISI
   }  Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang2 (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H)
   }  Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma2 yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran2 umum. (DR. N.J. Feldmann)   
}  Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan2 dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran2 umum berhubungan dgn tugas negara yg menyelenggarakan pemerintahan ( Prof. DR. P.J.A. Adriani)
}  Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ( UU No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan )

KARAKTERISTIK PAJAK
  1. Arus uang (bukan barang) dari rakyat ke kas negara
  2. Pajak dipungut berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan)
  3. Tidak ada timbal balik khusus atau kontraprestasi secara langsung yang dapat ditunjukkan
  4. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran2 secara umum demi kemakmuran rakyat

ASAS-ASAS PERPAJAKAN
  1. Efficiency
Ø  Pemungutan pajak harus mudah & murah penagihannya
  1. Equity
Ø  Pemungutan pajak harus adil satu dgn yg lain
Ø  Pajak yg dikenakan harus sebanding dgn kemampuan membayar pajak dan manfaat yg diterima
  1. Economic effect must be considered
Ø  Pajak yg dikumpulkan jangan sampai membuat seseorang menjadi melarat atau mengganggu kelancaran produksi perush

PUNGUTAN SELAIN PAJAK
  1. RETRIBUSI
Ø  Pembayaran rakyat utk negara sehubungan dgn penggunaan jasa2 yg disediakan oleh negara.
Ø  Pembayar retribusi menerima kontraprestasi scr langsung dari negara.
Ø  Banyak diberlakukan di pemerintah daerah
a.    Retribusi Jasa Umum
b.    Retribusi Jasa Usaha
c.    Retribusi Perizinan Tertentu
  1. SUMBANGAN
Ø  Pembayaran dari golongan rakyat tertentu kpd negara.
Ø  Kontraprestasinya dpt ditunjukkan scr lgs kpd golongan tertentu tsb

FUNGSI PAJAK
  1. Fungsi Budgetair
Ø  Sumber terbesar penerimaan negara
Ø  Untuk membiayai pengeluaran rutin & pembangunan
  1. Fungsi Reguler / Mengatur
Ø  Utk mengatur masyarakat atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
Ø  Contoh :
§  Pajak minuman keras → utk mengurangi konsumsi minuman keras.
§  Tarif pajak 0% atas ekspor → utk mendorong peningkatan ekspor produksi dalam negeri

JENIS-JENIS PAJAK





PAJAK MENURUT GOLONGAN
  1. Pajak Langsung
}  Pajak yg harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
}  Ct : Pajak Penghasilan
  1. Pajak Tidak Langsung
}  Pajak yg pembebanannya dapat dilimpahkan pada pihak lain
}  Ct : Pajak Pertambahan Nilai

PAJAK MENURUT SIFATNYA
  1. Pajak Subyektif
}  Pajak yang berdasarkan pada subyeknya, selanjutnya dicari syarat objektifnya dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
}  Ct : Pajak Penghasilan
  1. Pajak Objektif
}  Pajak yang berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
}  Ct : Pajak Pertambahan Nilai, PBB

PAJAK MNRT LEMBAGA PEMUNGUTNYA
  1. Pajak Pusat
}  Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
}  Ct : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  1. Pajak Daerah
}  Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah
}  Pajak Daerah t.d :
a.    Pajak Provinsi,  ct : Pajak Kendaraan Bermotor
b.    Pajak Kabupaten / Kota, ct : Pajak Reklame, Pajak Restoran,  Pajak Hotel

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Asas Domisili
Ø  Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak bdsk tempat tinggal atau yg bertempat tinggal di wilayahnya
Ø  WP yg bertempat tinggal di Indonesia dikenakan pajak baik penghasilan yg berasal dari dalam maupun luar negeri
  1. Asas Sumber
Ø  Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yg bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP
Ø  WP yg memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan wilayah tempat tinggal WP
  1. Asas kebangsaan
Ø  Pengenaan pajak dihubungkan dgn kebangsaan suatu negara
Ø  Pengenaan pajak diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Official Assessment System
}  Wewenang pada pemr (fiskus) utk menentukan besarnya pajak yg terutang mnrt UU Perpajakan
}  Ciri-ciri :
a.    Wewenang utk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
b.    Wajib Pajak bersifat pasif
c.    Utang pajak timbul stlh dikeluarkan surat ketetapan pajak o/ fiskus
}  Ct : PBB, Pajak kendaraan bermotor
  1. Self Assessment System
}  WP diberikan wewenang utk menentukan sendiri besarnya pajak terutang.
}  WP menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yg harus dibayar
}  Ct : PPN, PPh (nilai x dasar pengenaan pajak )
  1. With Holding System
}  Sistem pemungutan pajak yg memberikan wewenang pada pihak ketiga ( bukan fiskus dan WP ybs ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
}  Ct : PPh psal  21, dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemberi kerja
TARIF PAJAK
}  Tarif pajak adalah angka atau persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang.
}  Tarif pajak ada 4 , yaitu :
1.    Tarif Tetap
2.    Tarif Sebanding ( Proporsional )
3.    Tarif Progresif
4.    Tarif Degresif ( Menurun )

Tarif Tetap
}  Tarif dengan jumlah atau angka tetap berapa pun yang menjadi dasar pengenaan pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap
}  Ct : bea materai pada cek atau bilyet giro → Rp 3.000,-



Tarif Sebanding ( Proposional )
}  Tarif dengan persentase tetap berapa pun jumlah yg menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah secara proposional sesuai dengan jumlah yg akan dikenakan
}  Ct : PPN 10% thd penyerahan suatu barang kena pajak



Tarif Progresif
}  Tarif dengan persentase yg semakin meningkat apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat
}  Ct : Tarif pajak penghasilan utk orang pribadi dlm negeri



Tarif Degresif ( Menurun )
}  Tarif dengan persentase yang semakin turun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat


0 Response to "DASAR-DASAR PERPAJAKAN"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan Sopan
No SARA
No spam (Link Aktif)
Jika anda ingin mendapatkan file utuhnya silahkan hubungi admin atau request di kolom komentar dengan menyertakan email anda
Insya Allah akan kami balas secepatnya
Terima kasih telah berkunjung jangan lupa di share gan....!!!!!